MASYARAKAT PEDESAAN
1.
PENGERTIAN DESA / PEDESAAN
Menurut Sutardjo Kartohadikusuma “desa
adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat
pemerintahan sendiri.”
Menurut Bintarto desa merupakan
perwujudan atau kesatuan geografi, social, ekonomi, politik dan kultural yang
terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara
timbal-balik dengan daerah lain.