Sabtu, 07 November 2015

Hukum, Hak dan Kewajiban Warga Negara Beserta Pasalnya

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
   Kali ini saya akan membahas tentang hokum, hak dan kewajiban warga Negara beserta pasal – pasal yang berlaku. Menurut saya hokum di Indonesia masih belum berjalan dengan lancar dan tegas, karna di Indonesia masih banyak terjadi kasus suap menyuap seperti polisi yang menilang penegendara di jalan terkadang tidak ditawarkan untuk lanjut ke jalan siding, tetapi justru  pengendara langsung dikenakan biaya dan boleh melanjutkan perjalanan.


 Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari dalam negeri, antara lain: 
1.    Soerojo Wignjodipoero 
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. 

2.    J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto 
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu.

3.    SM. Amin, SH 
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi hukum. 

4.   M.H. Tirtaatmidjaja, SH 
Hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta. 

5.    Wirjono Prodjodikoro 
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu. 

6.   Prof. Achmad Ali 
Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.

7.    Prof. Soedikno Mertokusumo 
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi. 



8.   Mochtar Kusumaatmadja 
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

9.   Abdulkadir Muhammad, SH 
Segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. 

10. R. Soeroso SH 
Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari luar negeri, antara lain: 
1.    Plato 
Merupakan peraturan - peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2.    Aristoteles 
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. 

3.    Tullius Cicerco (Romawi) dala â?? De Legibusâ? 
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. 

4.   Schapera 
Setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.

5.    Hugo de Grotius 
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

6.   Paul Bohannan 
Merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hokum.

7.    Leon Duguit 
Seluruh aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika ada yang melanggar, maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang atau beberapa orang yang melakukan pelanggaran itu.

8.   Pospisil 
Aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian.

9.   Immanuel Kant 
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

10. Thomas Hobbes 
Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang–undang yang berlaku.


Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.  Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

 Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1.   Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.   Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.   Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
·         Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·         Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2.  Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Berikut contoh hak sebagai warga negara :
  • Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
  • Hak yang sama atas kedudukan dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
  • Hak atas kedudukan yang sama dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
  • Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
  • Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
  •  Hak untuk hidup (pasal 28A).
  • Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
  • Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2).
  • Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1).
  • Hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
  • Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
  • Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
  • Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
  •  Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
  • Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
  • Hak untuk berkomuniksi dan memperoleh informasi (pasal 28F).
  • Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda(pasal 28G ayat 1).
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28G ayat 2).
  • Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
  • Hak hidup sejahtera lahir batin (pasal 28H ayat 1).
  • Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama(pasal 28H ayat2).
  • Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
  • Hak milik pribadi (pasal 28H ayat 4)
  •  Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28I ayat 1).
  • Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku (pasal 28I ayat1).
  • Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28I ayat 2).
  • Hak atas identitas budaya (pasal 28I ayat 3).
  • Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
  • Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
  • Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

 Berikut contoh kewajiban sebagai warga negara :
  • Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara (pasal 27 ayat 3).
  • Kewajiban membayar pajak ( 23A )
  • Kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1)
  • Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
  • Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
  • Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)

Kesimpulan :
Menurut saya hukum di Indonesia belum disiplin, kenapa ? karna masih banyak kasus suap menyuap dimana mana. Contoh banyak beberapa sekolah yang menerima murid dari hasil yang tidak murni. Mereka hanya perlu membayar uang lebih banyak untuk bisa bersekolah di sekolah favorit tersebut dan biasanya tanpa jalur test. Seharusnya hukum di Indonesia lebih di tegaskan lagi agar warga negaranya pun terbiasa disiplin, terutama lakukan perubahan dari diri sendiri dulu.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar